Akuntansi memiliki banyak cabang ilmu, salah satunya adalah akuntansi pajak. Akuntansi perpajakan wajib dipahami oleh semua Wajib Pajak karena dibutuhkan untuk perhitungan kewajiban pajak yang akurat.
Secara garis besar, akuntansi dan akuntansi perpajakan menggunakan prosedur pencatatam yang sama. Bedanya, akuntansi menghasilkan laporan keuangan, sedangkan akuntansi pajak menghasilkan laporan pajak.
Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi perpajakan adalah aktivitas pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang bertujuan untuk menghitung nilai pajak yang harus dibayar Wajib Pajak. Dalam hal ini, Wajib perpajakan adalah perusahaan yang telah terdaftar dan memiliki kewajiban untuk membayar kemudian melaporkan pajak.
Dalam pajak tidak dikenal istilah akuntansi. Istilah yang digunakan adalah pencatatan atau pembukuan. Namun sejak pemerintah Indonesia menganut sistem self-assessment dalam pajak, maka akuntansi dibutuhkan sebagai dasar pelaporan.
Konsep Dasar Akuntansi Pajak
Untuk memahami lebih jauh tentang akuntansi pajak, Akademia harus mempelajari terlebih dahulu konsepnya, yang terdiri dari fungsi dan prinsip akuntansi pajak.
Fungsi Akuntansi Pajak
Selain untuk menghitung nilai pajak yang harus dibayar, akuntansi perpajakan juga memiliki fungsi yang lain seperti di bawah ini:
Fungsi strategi
Akuntansi perpajakan menjadi strategi untuk menganalisa dan merencanakan pajak di masa yang akan datang. Data pembayaran pajak serta pelaporannya akan menjadi bahan untuk menilai kinerja perusahaan. Dari data ini, perusahaan dapat memetakan dan membuat perencanaan pajak (tax planning) yang lebih terkonsep.
Fungsi analisis
Akuntansi pajak juga berfungsi menjadi bahan analisis untuk mengetahui kisaran besar pajak yang harus dibayar di masa yang akan datang. Hal ini juga akan membantu dalam pembuatan anggaran arus kas perusahaan.
Fungsi publikasi
Akuntansi perpajakan menghasilkan laporan pajak yang resmi dan akurat. Memiliki laporan pajak yang yang resmi dan akurat akan membuat perusahaan dinilai memiliki performa yang baik. Hal ini juga akan menjadi bahan presentasi yang baik saat berhadapan dengan investor maupun kegiatan publikasi lainnya.
Fungsi pembanding
Yang terakhir, fungsi akuntansi pajak adalah menghasilkan dokumentasi pajak tahunan. Dokumentasi ini akan menjadi bahan perbandingan dan mengetahui riwayat perkembangan keuangan dan pajak perusahaan.
Mengingat pentingnya keempat fungsi diatas, maka dapat dipahami bahwa akuntansi pajak harus dilakukan secara teliti dan akurat agar laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. Kesalahan dalam perhitungan tidak akan ditoleransi, apalagi jika ternyata ada sumber penghasilan yang disembunyikan.
Prinsip Akuntansi Pajak
Untuk melakukan perhitungan pajak yang benar, ada 3 prinsip dalam akuntansi pajak yang harus dipahami:
Prinsip kesatuan
Prinsip kesatuan menyatakan bahwa sebuah perusahaan adalah satu entitas ekonomi yang tidak dapat disatukan dengan entitas lain yaitu pemilik perusahaan atau lembaga lain yang secara hukum tidak memiliki hak.
Prinsip historis
Prinsip historis menyatakan bahwa perusahaan wajib membukukan transaksi keuangan keuangan secara aktual terhadap pembiayaan sebuah barang atau aset. Nilai yang harus dibukukan adalah yang sesuai dengan yang dibayarkan.
Prinsip pengungkapan penuh
Untuk menghasilkan laporan pajak yang akurat, semua pencatatan transaksi keuangan harus disajikan secara detil dan harus informatif. Jika diperlukan, tambahkan catatan kaki atau lampiran tersendiri sebagai referensi.
Klasifikasi Pajak
Sebelum memulai pencatatan alur akuntansi pajak, sebuah perusahaan wajib mengetahui klasifikasi jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban. Berikut klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya:
Pajak langsung
Pajak langsung dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki sebuah perusahaan. Adapun berapa besarannya telah diatur dalam Undang-Undang Pajak. Pajak langsung harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, tidak boleh diwakilkan atau dibebankan pada pihak lain.
Pajak tidak langsung
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan saat terjadi sebuah transaksi keuangan. Pajak tidak langsung dapat diwakilkan atau dibebankan kepada pihak lain. Contohnya saat Akademia membeli barang di toko, harga yang dibayarkan sudah termasuk pajak.
Sifat Akuntansi Pajak
Setelah memahami tentang pengertian dan konsep akuntansi pajak, berikutnya adalah mengetahui tentang sifatnya. Diharapkan setelah mengetahui tentang sifat akuntansi pajak, semua Wajib Pajak tidak lagi lalai memenuhi kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Pajak yang berlaku.
- Bahwa pajak bersifat wajib atau dipaksakan kepada semua Wajib Pajak. Salah satu penyebab utama pemasukan pajak di Indonesia masih belum maksimal adalah karena banyaknya Wajib Pajak, baik yang individu maupun perusahaan, yang sengaja menghindari pajak karena khawatir pendapatan yang diperoleh akan berkurang.
- Bahwa pajak yang dibayarkan Wajib Pajak kepada pemerintah akan dikembalikan ke masyarakat. Pemasukan pajak akan digunakan untuk membangun negara yaitu pembangunan infrastruktur, pembayaran subsidi, pembukaan lapangan kerja, bantuan sosial, dan masih banyak lainnya.
- Bahwa selain memiliki kewajiban, Wajib Pajak juga memiliki hak. Kewajiban Wajib Pajak adalah membayar kewajiban pajak sebelum jatuh tempo di kantor pajak setempat. Sedangkan hak Wajib Pajak adalah dilayani oleh petugas pajak dengan sebaik-baiknya karena sudah menjadi warga negara yang taat terhadap pajak.
- Bahwa penggunaan hasil pajak tidak hanya digunakan dalam aspek ekonomi saja, namun juga pada aspek sosial dan budaya pada suatu negara.
Cara Menghitung Akuntansi Pajak
Setelah memahami konsep dasar akuntansi pajak, selanjutnya Akademia dapat mempelajari cara menghitungnya. Untuk melakukan perhitungan atas nilai pajak yang harus dibayar, ada beberapa variabel yang harus diketahui terlebih dahulu.
Misalnya jika ingin menghitung jumlah pajak terutang, maka data yang perlu diketahui adalah besaran setoran pajak penghasilan (PPh) karyawan, berapa Penghasilan Kena Pajak-nya, serta berapa jumlah Wajib Pajak (jumlah karyawannya).
Rumus menghitung jumlah pajak terutang
Menghitung jumlah pajak terutang menggunakan 2 rumus dasar yang berlaku untuk semua perusahaan. Rumusnya adalah:
- PKP x 25% = PPh Badan
- PPh Badan – PPh – PPh Pasal 23 = Pajak Terutang
Untuk lebih mudah memahaminya, berikut contoh kasus untuk melakukan perhitungannya.
Contoh kasus menghitung jumlah pajak terutang
PT KLM memiliki keuntungan kotor sebesar Rp100 M. Jumlah PPh sebesar Rp5 M, PPh Pasal 23 sebesar Rp3 M, serta total pengeluaran sebesar Rp40 M.
- Langkah pertama menghitung PKP dengan cara:
Penghasilan Kotor – Pengeluaran = PKP Perusahaan
= Rp100 M – Rp40 M
= Rp60 M.
- Kemudian cara menghitung PPh Badan PT KLM adalah:
PKP x 25% = PPh Badan
= Rp60 M x 25%
= Rp15 M
- Sehingga total pajak terutang yang harus dibayar PT KLM adalah:
PPh Badan – PPh – PPh Pasal 23 = Pajak Terutang
= Rp15 M – Rp5 M – Rp3 M
= Rp7 M
Kesimpulan
Akuntansi pajak adalah rangkaian aktivitas pencatatan dan penyusunan laporan keuangan yang bertujuan untuk menghitung berapa nilai pajak yang harus dibayar perusahaan. Meski prosedur yang digunakan sama, bedanya dengan akuntansi adalah akuntansi pajak menghasilkan laporan pajak.
Karena pentingnya fungsi akuntansi pajak, penting bagi Akademia untuk mempelajari dan memahaminya. Apabila Akademia punya pertanyaan atau tambahan informasi, sila tulis di kolom komen ya, terima kasih.